Sabtu, 13 Oktober 2012

PSIKOLOGI KONSUMEN




Apasih psikologi konsumen itu…?
Psikologi konsumen itu adalah penelitian sikap dan kecenderungan seseorang atau kelompok dalam mengkonsumsi atau membeli suatu produk tertentu. Untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Seperti seseorang yang sudah terbiasa merokok maka apabila sehari saja ia tidak merokok maka akan ada rasa yang tidaknyaman. Adapun perokok ini kecenderungan terhadap hanya pada rokok tertentu saja.karena psikologi konsumen ini berkaitan erat denganbagai mana mempelajari sikap konsumenyang berkaitan dengan proses mental baik normal maupun abnormal dan pengaruhnya pada konsumen tersebut.
Dan kaitannya dengan pengambilan keputusan dalam pemasaran….?
            Kaitannya psikologi konsumen dalam pengambilan keputusan dalam pemasaran adalah bagai mana perusahaan memasarkan produknya pada konsumen.Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh seseorang/ organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya. Perilaku konsumen akan diperlihatkan dalam beberapa tahap yaitu tahap sebelum pembelian, pembelian, dan setelah pembelian. Pada tahap sebelum pembelian konsumen akan melakukan pencarian informasi yang terkait produk dan jasa. Pada tahap pembelian, konsumen akan melakukan pembelian produk, dan pada tahap setelah pembelian, konsumen melakukan konsumsi (penggunaan produk), evaluasi kinerja produk, dan akhirnya membuang produk setelah digunakan.


Senin, 08 Oktober 2012

BAGAI MANA PERILAKU KONSUMEN BISA MEMBANTU KEBERHASILAN SUATU PRODUK



Jadi dari dari judul di atas, menjelaskan perkembangan teori dan manfaat perilaku konsumen, pengambilan keputusan konsumen. Konsumen tidak hanya berbeda secara umum yaitu umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan dan pekerjaan, status perkawinan dan pengaturan hidup, tetapi juga berbeda kegiatan dan minat mereka, kelebih-sukaan dan pendapat mereka, makanan yang mereka makan dan berbagai produk yang mereka beli. Dan para pemasar mencurahkan kehidupan bisnis  mereka untuk memahami, meramalkan, dan memuaskan segala  kebutuhan dan keinginan pra konsumen, apapun yang mereka sukai, apapun yang mereka ingini, dimanapun mereka tinggal dan sebagainya.
Adapun sebagai produsen harus dapat :
·      Memahami perkembangan teori perilaku konsumen
·      Mengidentifikasi relevansi dan manfaat perilaku konsumen bagi pengguna
·      Memahami hubungan perilaku konsumen dan strategi pemasaran
·      Dsb
Adapun para ahli berpendapat mengenai definisi Perilaku Konsumen, sebagai berikut ;
1.       Gerald Zaldman dan Melanie Wallendorf  (1979:6) menjelaskan bahwa :
                Consumer behavior are acts, process and social relationship exhibited by  
            individuals, groups and organizations in the obtainment, use of, and consequent 
           experience with products, services and other resources”
                Perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan, proses, dan hubungan social yang
           dilakukan individu, kelompok, dan organisasi dalam mendapatkan, menggunakan
           suatu produk atau lainnya sebagai suatu akibat dari pengalamannya dengan
           produk, pelayanan, dan sumber-sumber  lainya.
2.       David L. Loudon dan Albert J. Della Bitta (1984:6) mengemukakan bahwa :
                Consumer behavior may be defined as decision process and physical activity
            individuals engage in when evaluating, acquaring, using or disposing of good
            and services”
                Perilaku konsumen dapat didefinisikan sebagai proses  pengambilan keputusan 
            dan aktivitas individu secara fisik yang dilibatkan dalam proses mengevaluasi,
           memperoleh, menggunakan atau dapat mempergunakan barang-barang dan
           jasa.
3.       James F. Engel et.al (1968:8) berpendapat bahwa :
Consumer behavior is defined as the acts of individuals directly involved in obtaining and using economic good services including the decision process that precede and determine these acts”
Perilaku konsumen didefinisikan sebagai tindakan-tindakan individu yang secara langsung terlibat dalam usaha memperoleh dan menggunakan barang-barang jasa ekonomis termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut.

Manfaat Perilaku Konsumen
                Peran perilaku konsumen sangat beragam tergantung pada pemanfaat atau pengguna (stakeholder). Secara umum terdapat dua kelompok pemanfaat; yaitu kelompok peneliti (riset) dan kelompok yang berorientasi implementasi (Peter dan Olson, 1999). Pemanfaat yang tergolong dalam kelompok kedua meliputi: organisasi pemasaran (pemasar maupun produsen), lembaga pendidikan dan perlindungan konsumen, organisasi pemerintah dan politik, serta konsumen (Peter dan Olson, 1999 dan Sumarwan, 2004). 
Peran perilaku konsumen bagi pemasar atau produsen adalah mampu:
·      Membujuk konsumen untuk membeli produk yang dipasarkan.
·      Memahami konsumen dalam berperilaku, bertindak dan berfikir, agar pemasar atau produsen mampu memasarkan produknya dengan baik.
·      Memahami mengapa dan bagaimana konsumen mengambil keputusan, sehingga pemasar atau produsen dapat merancang strategi pemasaran dengan baik.

Naaah apabila kita sudah bisa memahami perilaku konsumen, kita bisa mengetahui produk kita akan laku atau tidaknya di pasaran. dengan melaukan 0bservasi penelitian-penelitian,dan berbagai riset dengan metode yang telah ada.sehingga kita bisa meramalkan dan mengetahui keadaan pasar. Agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan, sehingga tdak mengalami kerugian apabila produk yang di prouksi akan di pasarkan.
Pentingnya mengetahui  perilaku konsumen karena amat sangat berpengaruh terhadap keberhasilan suatu produk. Di mana suatu produk haruslah di golongkan pada berbagai tingkatan seperti kelas menengah ke bawah atau menengah ke atas. Sehingga perusahaan bisa menetapkan harga sesuai dengan keadaan konsumen agar konsumen mau membeli produk yang kita perjual belikan.




Selasa, 17 Juli 2012

TANGGUNG JAWAB SEORANG PEMIMPIN

Oleh: prof. Dr. ahmad satori ismail

Dalam sejarah ulama salaf, di riwayatkan bahha khlifah Ar-rasyidin ke-V Ummar bin abdil aziz dalam suatu tahajudnya membaca ayat 22-24 dari surat Ash-shof yang artinya : (kepada para malaikat di perintahkan) “ kumpulkanlah orang-orang yang dzalim beserta teman sejawat mereka beserta sesembahan yang selalu mereka sembah selain Allah SWT, maka tunjukanlah kepada mereka jalan ke neraka. Dan tahanlah meereka di tempat perhentian, k arena sesungguhnya mereka akan di tanya (di mintai pertanggung jawaban).”
Beliau mengulangi ayat tersebut beberapa kali karena merenungi besarnya tanggung jawabseorang pemimpin di akhirat bila melakukan kedzliman. Dalam riwayat lain Ummar bin khatab mengungkapkan besarnya tanggung jawab seorang pemimpin di akhirat nanti dengan kata-katanya yang terkenal : seandainya seekor keledai terperosok di kota Baghdad niscahya umar akan di mintai pertenggung jawabannya, seraya di Tanya : mengapa tidak di ratakan jalan untuknya…? Itulah dua dari ribuan contoh yang pernah dilukiskan para salafus sholihin tentang tanggung jawab seorang pemimpin di hadapan Allah SWT kelak.
Pada prisipnya tanggung jawab dalam islam itu berdasarkan  atas perbuatan atas individu saja sebagai mana di tegaskan dalam beberapa ayat seperti ayat 164 surat Al-an’am : “ dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” Dalam surat Al-mudatsir ayat 38 dinyatakan : “tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang telah di perbuatnya”. Akan tetapi perbuatan individu itu merupakan suatu gerakan yang di lakukan pada waktu, tempat dan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin bias meninggalkan bekas atau pengaruh pada orang lain. Oleh sebab itu apakah tanggungjawab seseorang terbatas apda amalannya saja ataukah bias melewati batas waktu yang tak terbatas bila akibat dan pengaruh amalannya it uterus berlangsung mungkin sampai setelah dia meninggal….......?
Seorang yang cerdas selayaknya merenungi hal ini sehingga tidak meremehkan perbuatan baik sekecil apapun dan tidak gegabah berbuat dosa walaupun sekecil biji sawi. Mengapa demikian….? Boleh jadi perbuatan baik atau jahat itu mula-mula amat kecil ketika di lakukan, akan tetapi bila akibat dan pengaruhnya terus berlangsung lama, bias jadi akan amat besar pahala ayau disanya.
Allah SWT menyatakan : kami menuliskan apa-apa yang mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. (yaasiin:12). Ayat ini menegaskan bahwa tanggungjawab bukan hanya apa yang di perbuatnya akan tetapi melebar sanpai semua akibat dan bekas-bekas akibat tersebut. Orag yang meninggalkan ilmu yang bermanfaat, shodaqoh jahiriah atau anak yang shaleh, kemsemuanya itu akan meninggalkan bekas kebaikan selama masih berbekas sampai kapanpun. Dari sini jelaslah bahwaorang yangberbuat baik ataupun berbuat jahat akan menanggung pahala atau dosa di tambah pahala atau dosa orang-orang yang meniru perbuatanya. Hal ini di terangkan dalam surat An-nahl 25 :’’ (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat dan sebagian dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak tahu sedikitpun bahwa mereka disesatkan. Ingatlah amat buruklah dosa yang mereka pikul itu..”
Di sini kita mereneungsejenak seraya bertanya….? “apabila yangmemerintah kejahatan atau kedurhakaan itu seorang pemimpin yang memiliki kekeuasaan penuh, apakah dia saja yang akan menanggung dosanya dan dosa rakyatnya karena mereka di paksa..? ataukah rakyat juga harus menanggung dosanya walaupun ia lakukan di bawah ancaman paksaan tersebut….? Menurut hemat saya…! Seorang penguasa di anggap tidak memaksa, selama rakyatnya masih menghendaki kepemimpinannya. Perintah seorang pemimpin secara lisan maupun tulisan tidak berarti melepaskan seorang bawahan dari tanggung jawab atas semua perbuatannya. Al-Quran mencela orang-orang yang melakukan dosa dengan alas an pimpinannya menyuruh berbuat dosa. Allah SWT menyatakan..: pada hari ketika muka mereka di bulak-balikan di dalam neraka, mereka berkata, mereka berkata… alangkah baiknya, andai kata kami taat kepada Allah dan taat kepada Rosuln’’ dan  mereka berkata… ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar’’. (Al-Azhab 66-67). Allah membantah dengan tegas:’’  harapanmu itu sekali-kali tidak akan member manfaatkepadamu di hari itu karena kamu telah menganiaya dirimu sendiri. Sesungguhnya kamu bersekutu dengan azab itu.’’(Az-Zukhruf 39)
Dari sini jelaslah bahwa pemimpin yang dzalim tidak akan mampu memaksa seseorang kendatimampu memaksa yang lahiriyahnya. Oleh sebab itu rakyat atau bawahanpun harus bertanggung jawab  terhadap akidahnya dan perbuatannya kendati di sana ada perintah dan larangan pimpinan.
Berbeda dengan hokum paksaan yang menimpa orang-orang lemah yang yeryindas penguasa yangmengancam akan membunuhnya dan memang bisa di laksanakan. Hal ini pernah terjadi pada masa awal islam di Makkah di mana orang-orang yang masuk islam di paksa harus murtad seperti Billal BIN Rabbah, keluarga Yasir DST. Mereka di paksa menyatakan kekufuran.  Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar(Qs. An-Nahl 106).
Kewajiban berhijrah di jalan Allah dan balasannya
97. Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri[342], (kepada mereka) malaikat bertanya : "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?." Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)." Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?." Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,
[342]. Yang dimaksud dengan orang yang menganiaya diri sendiri di sini, ialah orang-orang muslimin Mekah yang tidak mau hijrah bersama Nabi sedangkan mereka sanggup. Mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badar; akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu.

98. kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah),
99. mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Qs. An –Nisa 97-99)

Tanggung jawab seseorang berkaitan erat dengan kewajiban yang di bebankan padanya. Semakin tinggi jabatannya di msyarakat maka semakin tinggi pula tanggungjawabnya. Seorang pemimpin Negara bertanggung jawab atas perilaku dirinya , keluarganya, saudara-saudaranya, masyarakat dan rakyatnya. Hal ini di tegaskan Allah SWT.
6. Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Qs At tahrim 6)
sebagai mana di perintahkan Rosulullah SAW …: setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan di minta pertanggung jawabannya….’’(Al-Hadits)

Tanggung jawab vertical ini bertingkat-tingkat tergantung levelnya. Kepala keluarga, kepala desa, camat, bupati, gubernur,dan kepala Negara, semua itu di mintai pertanggung jawabannya sesuai dengan ruang lingkup yang di pimpinnya. Seorang mukmin yang cerdas tidak akan menerima kepemimpinan itukecuali dengan ekstra hati-hati dan senan tiasa memperbaiki dirinya, keluarganya dan semua yang menjadi tanggung jawabnya. Para shalafus shalihin banyak yang menolak jabatan sekiranya ia tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Pemimpin dalam level  apapun akan di mintai pertanggung jawabannya di hadapan Allah SWT atas semuaperbuatannya di samping seluruh apa yang terjadi padarakyat yang di pimpinnya. Baik dan buruknya perilaku  dan keadaan rakyat tergantung pada pemimpin. Bila mereka memilih pemimpin yang bodoh dan tidak memiliki kapabilitas sehingga kelak pemimpin itu akan membawa rakyatnya kepada jurang kedurhakaan rakyat juga di bebani dengan beban itu.

Seorang penguasa tidak akan terlepas dari beban berat tersebut, kecuali bila selalu melakukan control, mereformasi yang rusak kepada rakyatnya, menyingkirkan orang-orang yang tidak amanah dan menggantinya dengan orang-orang yang shaleh. Pertolongan Allah SWT tergantung niat sesuai dengan firman Allah,
HATI-HATILAH TERHADAP KEHIDUPAN DUNIAWI
11. Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (At-Taghobun 11)



….WALLAHU A’LAM….







Selasa, 15 Mei 2012

contoh soal pph pasal 21 dan 24


Retno bbekerja di Pt. Nasional global memperoleh jabatan sebagai kepala pamasaran dengan gaji Rp. 15.000.000 perbulan, tunjangan yang di terima sebagai berikut:
a. tunjangan pajak penghasilan Rp. 500.000
b. premi asuransi kecelakaan Rp. 100.000
c. premi asuransi kematian Rp. 120.000
perusahaan membayar iuran THT Rp. 75.000 perbulan, selama bekerja di perusahaan tersebut Retno membayar iuran pensiun Rp. 250.000 perbulan. Pada akhir tahun retno memenuhi target penjualannya dan mendapatkan bonus Rp. 200.000.000, Retno belum menikah dan belum mempunyai NPWP berapa apjak yang di bayar atas bonus tersebut yang akan di bayar oleh Retno.
Jawab…………
PPH PASAL 21
penghasilan

15000000

premi asuransi kecelakaan
100000

premi asuransi kematian
120000

tunjangan pajak

500000

penghasilan bruto 1 bulan
15720000

penghasilan bruto 1 tahun

188640000
bonus



200000000
pernghasilan bruto dan bonus

388640000





pengurang



biaya jabatan(5%×388640000)
6000000

iuran THT (75000×12)
900000

iuran pensiun (250000×12)
3000000

jumlah pengurang


(9900000)
penghasilan netto setahun

378740000





PTKP




wajib pajak


(15840000)
penghasilan kena pajak

362900000





PPH pasal 21 yang terutang atas gaji dan bonus
5%×50000000      =
2500000


15%×200000000 =
30000000


25%×112900000 =
28225000




60725000



penghasilan

15000000

premi asuransi kecelakaan
100000

premi asuransi kematian
120000

tunjangan pajak

500000

penghasilan bruto 1 bulan
15720000

penghasilan bruto 1 tahun

188640000





pengurang



biaya jabatan(5%×188640000)
6000000

iuran THT (75000×12)
900000

iuran pensiun (250000×12)
3000000

jumlah pengurang


(9900000)
penghasilan netto setahun

178740000





PTKP




wajib pajak


(15840000)
penghasilan kena pajak

162900000





PPH pasal 21 yang terutang atas gaji

5%×50000000      =
2500000


15%×112900000 =
16935000




19435000


PPH pasal 21 atas bonus

PPH pasal 21 atas bonus


PPH pasal 21 atas gaji dan bonus
60725000
PPH pasal 21 atas gaji

(19435000)
tunjangan pajak


(500000)




18935000







Pt. dirgantara pada tahun 2005 memperoleh penghasilan sebagai berikut:
a.      Penghasilan dari Negara Malaysia Rp. 2.000.000.000 dengan tarif pajak 30%
b.      Penghasilan dari Negara Filifina Rp. 3.500.000.000 dengan tariff pajak 25%
c.       Kerugian dari Negara singapura Rp. 2.000.000.000
d.      Penghasilan dari Timur leste Rp. 5.000.000.000 dengan tariff pajak 30%
e.       Kerugian dalam negeri Indonesia 500.000.000
Berapa pajak yang di bayar berdasarkan PPH pasal 24oleh perusahaan tersebut.
Hitunglah batas pajak maksimum kredit pajak luar negeri

Jawab…….
PPH pasal 24
Malaysia          2.000.000.000 × 30% =   600.000.000
Filifina             3.500.000.000 × 25% =   875.000.000
Timur leste      5.000.000.000 × 30% = 1.500.000.000
                        10.500.000.000
Indonesia         500.000.000-
                        10.000.000.000 × 25% = 2.500.000.000
Malaysia          2.0000.000.000 × 2.500.000.000 = 500.000.000
                        10.000.000.000
Filifina             3.500.000.000 × 2.500.000.000  = 875.000.000       
                       10.000.000.000           
Timur leste      5.000.000.000   × 2.500.000.000 = 1.250.000.000
10.000.000.000                                                           +
                                                        2.625.000.000