Selasa, 15 Mei 2012

contoh soal pph pasal 21 dan 24


Retno bbekerja di Pt. Nasional global memperoleh jabatan sebagai kepala pamasaran dengan gaji Rp. 15.000.000 perbulan, tunjangan yang di terima sebagai berikut:
a. tunjangan pajak penghasilan Rp. 500.000
b. premi asuransi kecelakaan Rp. 100.000
c. premi asuransi kematian Rp. 120.000
perusahaan membayar iuran THT Rp. 75.000 perbulan, selama bekerja di perusahaan tersebut Retno membayar iuran pensiun Rp. 250.000 perbulan. Pada akhir tahun retno memenuhi target penjualannya dan mendapatkan bonus Rp. 200.000.000, Retno belum menikah dan belum mempunyai NPWP berapa apjak yang di bayar atas bonus tersebut yang akan di bayar oleh Retno.
Jawab…………
PPH PASAL 21
penghasilan

15000000

premi asuransi kecelakaan
100000

premi asuransi kematian
120000

tunjangan pajak

500000

penghasilan bruto 1 bulan
15720000

penghasilan bruto 1 tahun

188640000
bonus



200000000
pernghasilan bruto dan bonus

388640000





pengurang



biaya jabatan(5%×388640000)
6000000

iuran THT (75000×12)
900000

iuran pensiun (250000×12)
3000000

jumlah pengurang


(9900000)
penghasilan netto setahun

378740000





PTKP




wajib pajak


(15840000)
penghasilan kena pajak

362900000





PPH pasal 21 yang terutang atas gaji dan bonus
5%×50000000      =
2500000


15%×200000000 =
30000000


25%×112900000 =
28225000




60725000



penghasilan

15000000

premi asuransi kecelakaan
100000

premi asuransi kematian
120000

tunjangan pajak

500000

penghasilan bruto 1 bulan
15720000

penghasilan bruto 1 tahun

188640000





pengurang



biaya jabatan(5%×188640000)
6000000

iuran THT (75000×12)
900000

iuran pensiun (250000×12)
3000000

jumlah pengurang


(9900000)
penghasilan netto setahun

178740000





PTKP




wajib pajak


(15840000)
penghasilan kena pajak

162900000





PPH pasal 21 yang terutang atas gaji

5%×50000000      =
2500000


15%×112900000 =
16935000




19435000


PPH pasal 21 atas bonus

PPH pasal 21 atas bonus


PPH pasal 21 atas gaji dan bonus
60725000
PPH pasal 21 atas gaji

(19435000)
tunjangan pajak


(500000)




18935000







Pt. dirgantara pada tahun 2005 memperoleh penghasilan sebagai berikut:
a.      Penghasilan dari Negara Malaysia Rp. 2.000.000.000 dengan tarif pajak 30%
b.      Penghasilan dari Negara Filifina Rp. 3.500.000.000 dengan tariff pajak 25%
c.       Kerugian dari Negara singapura Rp. 2.000.000.000
d.      Penghasilan dari Timur leste Rp. 5.000.000.000 dengan tariff pajak 30%
e.       Kerugian dalam negeri Indonesia 500.000.000
Berapa pajak yang di bayar berdasarkan PPH pasal 24oleh perusahaan tersebut.
Hitunglah batas pajak maksimum kredit pajak luar negeri

Jawab…….
PPH pasal 24
Malaysia          2.000.000.000 × 30% =   600.000.000
Filifina             3.500.000.000 × 25% =   875.000.000
Timur leste      5.000.000.000 × 30% = 1.500.000.000
                        10.500.000.000
Indonesia         500.000.000-
                        10.000.000.000 × 25% = 2.500.000.000
Malaysia          2.0000.000.000 × 2.500.000.000 = 500.000.000
                        10.000.000.000
Filifina             3.500.000.000 × 2.500.000.000  = 875.000.000       
                       10.000.000.000           
Timur leste      5.000.000.000   × 2.500.000.000 = 1.250.000.000
10.000.000.000                                                           +
                                                        2.625.000.000    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar