Retno
bbekerja di Pt. Nasional global memperoleh jabatan sebagai kepala pamasaran
dengan gaji Rp. 15.000.000 perbulan, tunjangan yang di terima sebagai berikut:
a. tunjangan pajak penghasilan Rp. 500.000
b. premi asuransi kecelakaan Rp. 100.000
c. premi asuransi kematian Rp. 120.000
perusahaan membayar iuran THT Rp. 75.000 perbulan, selama bekerja di perusahaan tersebut Retno membayar iuran pensiun Rp. 250.000 perbulan. Pada akhir tahun retno memenuhi target penjualannya dan mendapatkan bonus Rp. 200.000.000, Retno belum menikah dan belum mempunyai NPWP berapa apjak yang di bayar atas bonus tersebut yang akan di bayar oleh Retno.
a. tunjangan pajak penghasilan Rp. 500.000
b. premi asuransi kecelakaan Rp. 100.000
c. premi asuransi kematian Rp. 120.000
perusahaan membayar iuran THT Rp. 75.000 perbulan, selama bekerja di perusahaan tersebut Retno membayar iuran pensiun Rp. 250.000 perbulan. Pada akhir tahun retno memenuhi target penjualannya dan mendapatkan bonus Rp. 200.000.000, Retno belum menikah dan belum mempunyai NPWP berapa apjak yang di bayar atas bonus tersebut yang akan di bayar oleh Retno.
Jawab…………
PPH
PASAL 21
penghasilan
|
15000000
|
|||
premi asuransi kecelakaan
|
100000
|
|||
premi asuransi kematian
|
120000
|
|||
tunjangan pajak
|
500000
|
|||
penghasilan bruto 1 bulan
|
15720000
|
|||
penghasilan bruto 1 tahun
|
188640000
|
|||
bonus
|
200000000
|
|||
pernghasilan bruto dan bonus
|
388640000
|
|||
pengurang
|
||||
biaya jabatan(5%×388640000)
|
6000000
|
|||
iuran THT (75000×12)
|
900000
|
|||
iuran pensiun (250000×12)
|
3000000
|
|||
jumlah pengurang
|
(9900000)
|
|||
penghasilan netto setahun
|
378740000
|
|||
PTKP
|
||||
wajib pajak
|
(15840000)
|
|||
penghasilan kena pajak
|
362900000
|
|||
PPH pasal 21 yang terutang atas gaji dan bonus
|
||||
5%×50000000 =
|
2500000
|
|||
15%×200000000 =
|
30000000
|
|||
25%×112900000 =
|
28225000
|
|||
60725000
|
penghasilan
|
15000000
|
|||
premi asuransi kecelakaan
|
100000
|
|||
premi asuransi kematian
|
120000
|
|||
tunjangan pajak
|
500000
|
|||
penghasilan bruto 1 bulan
|
15720000
|
|||
penghasilan bruto 1 tahun
|
188640000
|
|||
pengurang
|
||||
biaya jabatan(5%×188640000)
|
6000000
|
|||
iuran THT (75000×12)
|
900000
|
|||
iuran pensiun (250000×12)
|
3000000
|
|||
jumlah pengurang
|
(9900000)
|
|||
penghasilan netto setahun
|
178740000
|
|||
PTKP
|
||||
wajib pajak
|
(15840000)
|
|||
penghasilan kena pajak
|
162900000
|
|||
PPH pasal 21 yang terutang atas gaji
|
||||
5%×50000000 =
|
2500000
|
|||
15%×112900000 =
|
16935000
|
|||
19435000
|
PPH
pasal 21 atas bonus
PPH pasal 21 atas bonus
|
||||
PPH pasal 21 atas gaji dan bonus
|
60725000
|
|||
PPH pasal 21 atas gaji
|
(19435000)
|
|||
tunjangan pajak
|
(500000)
|
|||
18935000
|
||||
Pt.
dirgantara pada tahun 2005 memperoleh penghasilan sebagai berikut:
a.
Penghasilan
dari Negara Malaysia Rp. 2.000.000.000 dengan tarif pajak 30%
b.
Penghasilan
dari Negara Filifina Rp. 3.500.000.000 dengan tariff pajak 25%
c.
Kerugian
dari Negara singapura Rp. 2.000.000.000
d.
Penghasilan
dari Timur leste Rp. 5.000.000.000 dengan tariff pajak 30%
e.
Kerugian
dalam negeri Indonesia 500.000.000
Berapa
pajak yang di bayar berdasarkan PPH pasal 24oleh perusahaan tersebut.
Hitunglah
batas pajak maksimum kredit pajak luar negeri
Jawab…….
PPH
pasal 24
Malaysia 2.000.000.000 × 30% = 600.000.000
Filifina 3.500.000.000 × 25% = 875.000.000
Timur leste 5.000.000.000 × 30% = 1.500.000.000
Filifina 3.500.000.000 × 25% = 875.000.000
Timur leste 5.000.000.000 × 30% = 1.500.000.000
10.500.000.000
Indonesia
500.000.000-
10.000.000.000 × 25% = 2.500.000.000
10.000.000.000 × 25% = 2.500.000.000
Malaysia
2.0000.000.000 ×
2.500.000.000 = 500.000.000
10.000.000.000
10.000.000.000
Filifina
3.500.000.000 ×
2.500.000.000 = 875.000.000
10.000.000.000
10.000.000.000
Timur leste 5.000.000.000 × 2.500.000.000 = 1.250.000.000
10.000.000.000 +
2.625.000.000
10.000.000.000 +
2.625.000.000