A. Pengertian Surat Menyurat
Buku Dasar-Dasar Kesekretariatan dan Kearsipan, mengemukakan :
Surat merupakan alat komunikasi tertulis yang efektif, sebagai bahan dokumentasi penting yang sewaktu-waktu dapat dijadikan bahan bukti tertulis. (Drs. E. Martono, 1985).
Selanjutnya dalam buku Manajemen Sekretaris :
Surat adalah komunikasi tertulis yang berasal dari satu pihak dan ditujukan kepada pihak lain untuk menyampaikan warta atau pesan dengan menggunakan kata-kata yang bersifat umum dan jelas, dapat dimengerti maksud dan tujuannya serta tepat sasaran (Drs. Saiman, M.Si, 2002).
Secara umum surat adalah suatu sarana untuk menyampaikan informasi atau pernyataan secara tertulis kepada pihak lain baik atas nama pribadi (sendiri) ataupun karena kedinasan.
Surat juga merupakan wakil resmi dari yang mengirim untuk membicarakan masalah yang dihadapi. Secara singkat dapat diketemukan bahwa surat adalah alat komunikasi penting dalam tata kerja tata usaha.
Apabila terjadi hubungan surat menyurat secara terus menerus dan berkesinambungan, maka kegiatan ini disebut surat menyurat atau lazimnya korespondensi.
Dalam bukunya Manajemen Sekretaris, Drs. Saiman, M.Si mengklasifikasikan jenis-jenis surat yang dapat ditinjau dari beberapa segi sebagai berikut :
a. Menurut wujud surat
1. kartu pos
2. warkat pos
3. surat bersampul
4. nota
5. telegram
6. surat pengantar
b. Menurut tujuan surat :
1. surat pemberitahuan
2. surat perintah
3. surat permintaan/permohonan
4. surat panggilan/teguran
5. surat peringatan
6. surat keputusan
7. surat perjanjian
8. surat laporan
9. surat pesanan
10. surat penawaran
c. Menurut sifat isi dan asal surat :
1. surat dinas
2. surat niaga
3. surat pribadi (bersifat kekeluargaan dan resmi)
d. Menurut jumlah penerima surat :
1. surat biasa
2. surat edaran
3. surat pengumuman
e. Menurut keamanan isi surat :
1. surat sangat rahasia
2. surat segera
3. surat biasa
f. Menurut prosedur pengurus surat :
1. surat masuk
2. surat keluar
g. Menurut jangkauan surat :
1. surat intern
2. surat ekstern
Pengertian/Definisi CV (Perseroan
Komanditer)
Suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan Akte Pendirian oleh Notaris yang mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut :
- Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama mengorganisir perusahaan dengan maksud mencari laba.
- Setiap orang (pemilik CV) biasanya memasukan modalnya kedalam perusahaan serta ikut memimpin perusahaan tersebut.
- Setiap orang (pemilik CV) bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan dan ikut memikul resiko apabila perusahaan menderita kerugian.
- Setiap anggota perseroan komanditer mendapatkan bagian laba dari perusahaan berdasarkan kesepakatan bersama. Pembagian laba tersebut disebut prive.
- Penyetoran dan penarikan modal CV (Perseroan Komanditer) dapat dilakukan kapan saja tanpa merubah akte pendirian.
- Akte Pendirian yang ditandatangani oleh Notaris biasanya memuat :
1.
Nama CV (Perseroan Komanditer)
2.
Nama-nama anggota/pemilik CV
(Perseroan Komanditer)
3.
Pembagian tanggung jawab
masing-masing anggota Perseroan Komanditer.
4.
Pengunduran diri seorang anggota
perseroan komanditer.
5.
Dan lain-lain
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- See more at:
http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-cv-perseroan-komanditer/#sthash.0Af81XOb.dpuf